KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jabar, Termasuk Suami Mantan Bupati Bekasi
METRO JAKARTA – Kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, terus berlanjut. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Mereka adalah Almaida Rosa Putra (Fraksi Golkar/Dapil Kabupaten Bekasi), M Hasbullah Rahmad (Fraksi PAN/Dapil Kota Bekasi-Depok) dan Cucu Sugiyati (Fraksi Golkar/Dapil Bandung). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaam saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu Tahun 2019. “Hari ini pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,†kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (14/4/2021). Diketahui bersama, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi bersama mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu. Keempatnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai hukum tetap. KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000. KPK pada Selasa (6/4) juga telah melimpahkan berkas perkara Rozaq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk segera disidangkan. Rozaq didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: